Masa percobaan probation period di dalam recruitment kepegawaian sudah lazim adanya masa percobaan bagi karyawan. Contoh surat perjanjian kerja pada aktifitas kerja terdapat surat perjanjian yang digunakan untuk membuat kesepakatan antar pihak pihak yang terlibat dalam kerjasama.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu Pkwt
Contoh surat masa percobaan 3 bulan. Surat perjanjian kerja kontrak masa percobaan. Dengan upah yang diberikan secara bulanan harian mingguan besarnya upah pokok rp dengan waktu kerja sehari selama 8 jam atau 48 jam seminggu. Contoh surat masa percobaan karyawan contoh surat masuk contoh surat lamaran kerja contoh surat masuk dan surat keluar contoh surat lamaran beasiswa contoh surat lamaran cpns contoh surat lamaran guru contoh surat lamaran dosen contoh surat lamaran 2017 contoh surat lamaran kerja contoh surat kuasa contoh surat resign contoh surat lamaran contoh surat undangan contoh surat. Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Contoh spk pkwtt bagaimana bentuk dan isi dari surat tersebut. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal dibuat sampai dengan 3 bulan kedepan.
Pihak pihak yang terkait yang tertulis dalam surat biasanya pihak 1 perusahaan dan pihak 2 karyawan. Bisa juga antar perusahaan dengan pihak 1 perusahaan anda dan pihak 2 perusahaan lain. Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan yakni sejak tanggal. Itulah contoh surat perjanjian kerja masa percobaan 3 bulan yang dapat admin kumpulkan. Admin blog kumpulan surat penting juga mengumpulkan gambar gambar lainnya terkait contoh surat perjanjian kerja masa percobaan 3 bulan dibawah ini. Artinya adalah bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membuat surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Biasanya di masa percobaan ini adalah masa masa krusial dan sangat penting bagi karyawan dan perusahaan itu sendiri karena pada masa ini karyawan akan dinilai kelayakannya dalam memenuhi kompetensi yang diperlukan oleh perusahaan tersebut. Cukup dengan ada surat keputusan pengangkatan karyawan masa percobaan. Masa percobaan kerja tidak boleh lebih dari 3 bulan. Setelah masa percobaan 3 bulan akan dievaluasi untuk ditentukan layak atau tidak dilanjutkan ke jenjang berikutnya yakni perpanjangan kontrak atau menjadi karyawan tetap. Selain itu masa probation kerja karyawan hanya berlaku untuk perjanjian kerja karyawan tetap atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Kali ini hr practice memberikan contoh dari surat yang dimaksud tersebut.
Dalam pasal 60 uu ketenagakerjaan dijabarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa probation kerja paling lama tiga bulan.