Puji dan syukur disampaikan kepada allah swt tuhan semestas alam atas nikmat dan karunia dia sehinggaâ tim penyusun rpjm desa tanah merah kecamatan rangsang pesisir kabupaten kepulauan meranti telah mampu menyelesaikan kegiatan penyusunannya sesuai dengan amanat uu nomor 6 tahun 2014 berikut bersama. Tahapan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa rpjmdes.
Rpjm Desa Desa Tanah Merah
Contoh rpjm desa sesuai permendagri 114. Tahun 2016 2021. Dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut rpjm desa ini memuat visi dan misi kepala desa arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Agar arahnya tidak melenceng dari garis garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri. Matrix untuk isian rpjmdesa sesuai bidangnya bisa di download disini. Instrumen yang digunakan adalah form form b masukan dan c proses sesuai lampiran permendagri no. Sesuai peraturan menteri dalam negeri permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa tahapan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah rpjm desa meliputi.
Sebagaimana tertulis dalam lembaran permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa bahwa peraturan menteri dalam negeri ri nomor 114 ini dimunculkan dengan menimbang pada pelaksanaan ketentuan pasal 131 ayat 1 pp no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan uu no 6 tahun 2014 tentang desa. Cara alur proses penyusunan atau pembuatan rencana pembangunan jangka menengah rpjm desa menurut undang undang desa no 6 tahun 2014 dan peraturan menteri dalam negeri permendagri no 114. Dan bagan hubungan antar lembagakelembagaan. Rencanaâ pembangunanâ jangkaâ menengah rpjm desa tanah merah. Contoh rab desa tanggap covid 19. 114 thn 2014.
Rencana pembangunan jangka menengah desa rpjm desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5. Rencana pembangunan jangka menengah desa atau yang disingkat dengan rpjm desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6. Hal ini ditegaskan dalam permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa. Permendagri no1142014 pasal 7 ayat 3 mengatur tahapan penyusunan rpjm desa yaitu.